Tuesday, December 11, 2012

HOW TO ORDER

  1. Pembeli menentukan jenis bahan dan model yang diinginkan di menu MODEL DESAIN. Untuk referensi warna bahan dan ukuran ada di menu APOTEK
  2. Berlanjut memilih jenis sablon yang diinginkan di menu OBAT SABLON.
  3. Mengirimkan pilihan tersebut di FORM ORDER ( maaf form order error,  file dikirim langsung ke email dokter.kaos@yahoo.co.id ), beserta file gambar UPLOAD ( dalam bentuk apapun : sketsa/jpg/corel/photoshop/freehand.etc) yang ingin disablonkan ke alamat email kami. Jangan lupa menyertakan contact person ( no.hp/YM/facebook.etc)
  4. Pesanan akan kami proses maximal 1x24 jam ( aktikan contact person untuk lebih detail konsultasi pemesanan ), akan kita kirimkan berupa FORM APPROVAL dan SURAT PENAWARAN HARGA*
  5. Jika pembeli sepakat dengan pemesanan, pembeli melakukan transfer antar rekening bank yang telah kami tunjuk ( bisa dilihat di kolom bawah)
  6. Bukti transfer wajib dikirim via email : tintakailipalu@gmail.com dengan format : nama/bank ( pemilik rekening/bank ),tanggal transaksi, nominal dan nama file . Tunggu balasan dari kami maximal 1x24 jam untuk proses persetujuan dan produksi
  7. Kami melayani pemesanan diseluruh wilayah Indonesia. Ongkos kirim ditanggung pembeli kecuali dalam kondisi tertentu. Kami senantiasa mencoba berbisnis dengan cara sederhana, mudah dan terpercaya.
  8. Jika hasil pemesanan tidak sesuai yang diharapkan, keluhan kami terima dan kami garansi untuk cetak ulang.
* CONTOH FORM APPROVAL
Term and condition :
  1. Form Approval sebagai bukti persetujuan konsumen kepada kami mengenai spesifikasi order dan desain  yang akan dikerjakan.
  2. Jika terjadi kesalahpahaman hasil produksi akan mengacu pada Form Approval, jadi perlu diingat jika ada komplain harus mengacu pada Form Approval
  3. Jika konsumen memberikan kami desain baik sketsa maupun desain sudah jadi/fix tetap akan kita buatkan Form Approval versi kami. Jadi jika desain konsumen ( yang dikirim ke kami ) dirasa kurang cocok setelah kami buatkan Form Approval harap dikomunikasikan kembali, karena kembali ke pasal (2) sebagai acuan.
  4. Mohon dengan seksama untuk mereview Form Approval sebelum di tandatangani.


   Nama         
   Contact      
   Pesan  
                    
    Upload       

 

No comments:

Post a Comment